Trimegah Bangun Persada

Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

Fihrrst x harita nickel composite 3


Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) melakukan uji tuntas hak asasi manusia melalui kerja sama dengan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) sejak September 2023.

Sebagaimana tercantum dalam ringkasan eksekutif, kami mengevaluasi dan mengelola potensi dampak di seluruh operasional perusahaan, rantai pasokan, dan keterlibatan dengan para pemangku kepentingan, untuk memastikan bahwa pertimbangan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian dalam pendekatan bisnis kami. Uji tuntas tersebut telah menyoroti kelebihan dan aspek-aspek yang perlu ditingkatkan dalam komitmen dan praktik hak asasi manusia oleh TBP.

Dengan mempertimbangkan perhatian para pemangku kepentingan terkait kondisi ketenagakerjaan di Pertambangan Nikel di Indonesia, kami juga merangkum temuan-temuan uji tuntas hak asasi manusia terkait ketenagakerjaan di dalam operasional TBP.

Ringkasan Eksekutif

Pada bulan September 2023, PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau "Perusahaan" atau "TBP" mengundang Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FHIRRST) untuk melaksanakan proses Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence). Tujuan dari HRDD adalah untuk:

  1. Menilai tingkat kepatuhan kebijakan, prosedur, dan kinerja Perusahaan terhadap standar hak asasi manusia internasional dan praktik-praktik terbaik untuk operasional bisnis; 
  2. Mengidentifikasi area dampak hak asasi manusia yang aktual dan potensial di dalam dan di berbagai unit bisnis TBP; 
  3. Menentukan peringkat tingkat keparahan dan prevalensi dari setiap dampak.

Proses Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence/HDD) FIHRRST mengacu pada prinsip-prinsip operasional Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia/UNGP (Prinsip 17 hingga 21 dan 24) untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan potensi dan dampak negatif hak asasi manusia yang terkait dengan operasi bisnis perusahaan, yang tercipta baik melalui kegiatannya atau sebagai hasil dari hubungan bisnisnya.

Pada saat HRDD dilaksanakan, Perusahaan telah mengembangkan empat unit bisnis dan perusahaan afiliasi, yaitu PT Gane Permai Sentosa (GPS), PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) - yang merupakan unit pertambangan nikel & kobalt dan pengolahan bijih.

Tim manajemen di tingkat unit, pekerja pabrik, dan personil kunci lainnya secara aktif terlibat dalam proses HRDD. Pemangku kepentingan lainnya, seperti perwakilan serikat pekerja, pemerintah, perwakilan masyarakat, LSM lokal, dan mitra bisnis lainnya, juga dilibatkan dalam proses penilaian.

Selama kegiatan HRDD, pelibatan pemangku kepentingan dianggap sebagai komponen lintas sektoral untuk setiap tahap proses HRDD, karena risiko hak asasi manusia dapat dikaitkan dengan kegiatan bisnis perusahaan.

Secara keseluruhan, Perusahaan telah menunjukkan kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia yang diakui dan diatur secara nasional dan internasional, baik secara internal maupun eksternal. Penilaian ini mengidentifikasi kelebihan dan area yang perlu ditingkatkan dalam komitmen dan praktik hak asasi manusia TBP.

Pertama, Perusahaan telah memulai perjalanan yang komprehensif menuju penerapan praktik- praktik terbaik dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Langkah-langkah yang jelas untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja ditetapkan dalam kebijakan dan praktik kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan Perseroan.

Beberapa unit bisnis telah menerima sertifikasi ISO450001 dan SMK3 dan unit bisnis lain yang bergerak menuju pencapaian sertifikasi ini, yang menekankan pentingnya bidang ini bagi perusahaan. ISO45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sedangkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja yang diakui secara luas di Indonesia.

Namun demikian, masih ada ruang untuk perbaikan dalam praktik-praktik yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Sebagai contoh, pembentukan kolaborasi dengan kontraktor dan masyarakat akan membuat program kesehatan dan keselamatan perusahaan menjadi lebih inklusif dan kohesif.

Secara internal, Perusahaan telah menunjukkan praktik-praktik terbaik dalam hal ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dijamin dengan menyediakan kontrak kerja tertulis dan mudah dipahami yang merinci upah, jam kerja, waktu istirahat, tunjangan, serta syarat dan ketentuan hubungan kerja.

Fasilitas perumahan bagi pekerja di lokasi operasional cukup memadai, dan layanan tambahan, seperti fasilitas hiburan dan olahraga juga disediakan. Namun demikian, beberapa hal yang menjadi perhatian muncul dari para mitra bisnis dan kontraktor. Oleh karena itu, kolaborasi dengan kontraktor dan mitra bisnis menjadi sangat penting.

Kedua, secara eksternal, Perusahaan telah melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengkomunikasikan hasilnya kepada masyarakat. Perusahaan menyediakan layanan kesehatan di desa-desa setempat dan memantau kesehatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemukiman kembali dan perlindungan lingkungan. Sama halnya dengan program kesehatan dan keselamatan kerja, upaya-upaya tersebut dapat ditingkatkan dengan memperkuat keterlibatan Perusahaan dengan masyarakat, terutama dalam menentukan langkah-langkah perbaikan.

Selain itu, titik-titik kontak perusahaan dengan masyarakat telah berkembang dan telah mencakup sistem pengaduan (Saluran Aspirasi Masalah/SALAM) dengan formulir pengaduan khusus dan prosedur interaksi dengan masyarakat (Sarana Komunikasi Masyarakat/Sarakia), yang dikelola oleh staf khusus yang secara teratur berinteraksi dengan penduduk desa setempat. Oleh karena itu, Perusahaan memiliki informasi yang memadai mengenai kebutuhan dan keprihatinan masyarakat, sehingga memungkinkan terbinanya hubungan yang positif.

Namun demikian, terdapat kebutuhan untuk membuat keterlibatan dengan para pemangku kepentingan utama menjadi lebih inklusif, dan menciptakan kegiatan pemantauan lingkungan bersama yang dilakukan melalui kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

Masalah kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemukiman kembali, dan perlindungan lingkungan hidup menjadi isu yang menonjol di Desa Kawasi dan Soligi yang terletak di dekat wilayah operasional Perusahaan.

Terkait dengan rencana pemukiman kembali di Kawasi, Perusahaan harus memperkuat keterlibatan dan konsultasi dengan masyarakat untuk menentukan skema ganti rugi yang adil. Selain itu, masalah kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat muncul berakar pada manajemen migrasi yang tidak tepat.

Karena Perusahaan akan memperluas operasinya, Perusahaan harus berkolaborasi dengan pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan manajemen perumahan sehubungan dengan peningkatan transmigrasi penduduk dari daerah sekitar yang mencari pekerjaan dan peluang penghasilan.

Selain itu, kajian ini juga menyoroti pentingnya pelibatan pemangku kepentingan yang inklusif dan kegiatan pemantauan lingkungan bersama antara Perusahaan dan masyarakat di Desa Kawasi dan Soligi. Hal ini sangat penting untuk memastikan perlindungan lingkungan dan untuk mengatasi rumor yang berpotensi merugikan masyarakat dan reputasi Perusahaan.

Ketiga, HRDD juga mengevaluasi bagaimana dampak buruk terhadap hak asasi manusia ditangani, dan melacak tanggapan Perusahaan untuk mencegah dan mengurangi dampak di masa depan.

Salah satu contoh hasil dari penilaian ini adalah, meskipun Perusahaan telah mengembangkan kebijakan dan standar untuk menerapkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam rantai pasokannya, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membangun pemantauan yang efektif terhadap kinerja hak asasi manusia para pemasok. Contoh langkah-langkah perbaikan yang direkomendasikan di bidang ini termasuk membangun sistem manajemen rantai pasokan lintas fungsi, pelatihan hak asasi manusia khusus untuk kegiatan yang terkait dengan pengadaan, peningkatan kesadaran bagi mitra bisnis, dan lain-lain.

Singkatnya, laporan ini telah menghasilkan rencana tindakan yang terikat waktu bagi Perusahaan untuk mengatasi dampak potensial dan aktual terhadap hak asasi manusia.

Namun, penting untuk ditekankan bahwa Perusahaan harus melakukan penilaian tahunan untuk memastikan bahwa risiko dan dampaknya ditangani secara efektif sesuai dengan rencana tindakan yang diusulkan.

Proses evaluasi yang berkelanjutan ini sangat penting untuk beradaptasi dengan keadaan yang berubah, memantau kemajuan, dan terus meningkatkan pendekatan Perusahaan terhadap manajemen hak asasi manusia.

Untuk meningkatkan transparansi tentang kondisi kerja kami, kami juga mempublikasikan bagian hak-hak tenaga kerja hasil dari uji tuntas.

Go Top