Trimegah Bangun Persada

Komite Keberlanjutan dan Keberagaman

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Keberlanjutan dan Keberagaman

Komite Keberlanjutan dan Keberagaman memiliki tanggung jawab untuk memberi saran, menginformasikan dan memberikan arahan kepada manajemen mengenai masalah keberlanjutan dan keragaman Perusahaan dan anak perusahaannya. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, Komite memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Meninjau, mengevaluasi dan merekomendasikan penerapan kebijakan, dan perubahan kebijakan yang diperlukan Perusahaan dari waktu ke waktu agar tetap relevan denganstandar keberlanjutan di tingkat nasional dan internasional;
  2. Memberikan bantuan dan dukungan kepada manajemen dalam menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam kebijakan keberlanjutan terukur dan dapat dicapai;
  3. Mengawasi dan memberikan masukan terhadap penerapan dan pengelolaan sistem yang diperlukan untuk memantau kepatuhan Perusahaan terhadap kebijakan dan memantau praktik dan prosedur manajemen terkait penegakan kebijakan tersebut;
  4. Meninjau, memantau, dan mengevaluasi kegiatan, program, inisiatif, strategi, dan kebijakan Perusahaan yang berkaitan dengan keberlanjutan untuk memastikansemuanya mendukung pertumbuhan Perusahaan yang berkelanjutan;
  5. Mendiskusikan dan memberikan saran kepada Dewan tentang risiko dan dampak yang berkaitan dengan bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola, dan memastikan masing-masing hal tersebut teridentifikasi, terpantau, dilaporkan, dan memiliki alokasi sumberdaya yang memadai untuk mengatasi atau menetapkan strategi mitigasi, sesuai denganyang diperlukan;
  6. Memantau dan mengevaluasi kinerja Perusahaan terhadap indeks dan standar keberlanjutan eksternal yang relevan termasuk meninjau Laporan Keberlanjutan tahunan Perusahaan;
  7. Meninjau laporan, sebagaimana diperlukan, mengenai insiden kesehatan, keamanan,keselamatan, lingkungan, dan sosial; serta isu-isu ESG dan keberlanjutan lainnya;ringkasan investigasi atau audit; dan tindakan korektif atau remedial yang diambil sebagai tanggapan atas ketidakpatuhan atau kekurangan;
  8. Merekomendasikan, melakukan, atau mengesahkan kegiatan dan laporan tinjauan atau evaluasi, proyek khusus dan ad hoc atau penyelidikan tentang masalah keberlanjutan danhal terkait sebagaimana diminta dari waktu ke waktu oleh Dewan;
  9. Secara terus menerus mengikuti perkembangan tren, isu, dan kondisi terkini mengenai isu keberlanjutan serta hukum dan peraturan yang berkembang di bidang lingkungan,sosial, dan tata kelola untuk industri pertambangan dan pengolahan serta mengevaluasi potensi dampaknya terhadap Perusahaan; dan
  10. Mengajukan permintaan kepada manajemen untuk membangun strategi dan langkah-langkah terbaru untuk memastikan bahwa karyawan menerima pelatihan yang diperlukan untuk memenuhi standar ESG dan keberlanjutan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite.

Anggota Komite:

  • Roy A. Arfandy - Ketua Komite
  • Lim Sian Choo - Wakil Ketua Komite
  • Tonny H. Gultom - Anggota Komite
  • Latif Agung Supriadi - Anggota Komite
  • Younsel E Roos - Anggota Komite

Go Top