PT Trimegah Bangun Persada Tbk (“TBP” atau “Perusahaan”) tidak mentolerir segala bentuk Suap/Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang di lingkungan kerja Perusahaan. Perusahaan menetapkan Kebijakan Anti Suap/Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang sebagai komitmen, etika dan nilai Peruahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bersih dan bebas dari perbuatan melawan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku untuk setiap Karyawan, Direksi dan Komisaris Perusahaan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Kebijakan ini juga diterapkan oleh Perusahaan pada seluruh level jabatan yang memiliki fungsi kritis hingga level pendukung di Perusaaan. Selanjutnya, terlepas dari struktur yang terdapat di dalam Perusahaan, Perusahaan juga berharap Kebijakan ini dapat berlaku untuk semua mitra bisnis, kontraktor, subkontraktor, konsultan, agen, dan perwakilan termasuk setiap pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan dan/atau bertindak untuk dan atas nama dari perusahaan.
Go Top