Trimegah Bangun Persada

Komite Etik dan Risiko

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Etik dan Risiko

KER menjalankan tugas dan tanggung jawab yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

Etik:

  1. Meneliti dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, Pejabat dan Pegawai Perusahaan;
  2. Sebagai pengelola Sistem Whistleblowing Perusahaan;
  3. Mengumpulkan data dan menganalisis informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan;
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan;
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terkait pelecehan baik secara verbal, visual dan fisik. Melakukan tindakan tegas atas adanya pelanggaran yang terjadi melalui Surat Peringatan;
  6. Memberikan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan terbukti atau tidak terbukti;
  7. Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan kepada Direksi;
  8. Menjadi penasihat etik dalam rangka edukasi, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan; dan
  9. Melaksanakan tugas lainya dari Direksi terkait peran dan tanggung jawab Direksi.

Risiko:

  1. Memberi umpan balik kepada Direksi terkait risk appetite dan risk tolerance yang ditentukan oleh Direksi;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi terkait prioritas penangaan risiko korporat beserta usulan rencana mitigasi yang dibutuhkan;
  3. Memberikan masukan kepada pemilik risiko terkait dengan level risiko, kecukupan pengendalian yang ada pada saat ini (existing control) dan risiko mitigasi;
  4. Melakukan analisa dan memberikan rekomedasi atas potensi risiko, baik dari project yang ada pada saat ini maupun dari pengembangan bisnis atau investasi baru;
  5. Memberikan masukan kepada fungsi Manajemen Risiko terkait kecukupan proses manajemen risiko, termasuk di dalamnya kriteria pengukuran risiko, perangkat manajemen risiko, dan prosedur manajemen risiko; dan
  6. Melaksanakan tugas lainya dari Direksi terkait peran dan tanggung jawab Direksi. 

Anggota Komite:

  • Hot Batahan Mordekhai Hatoguan Kiliyan Aruan - Ketua Komite
  • Roy A. Arfandy - Wakil Ketua Komite
  • Robby Rafianto - Anggota Komite
  • Rivan Lie - Anggota Komite
  • Suparsin Darmo Liwan - Anggota Komite 

Go Top