PT Trimegah Bangun Persada Tbk, (“TBP” atau “Perseroan”) menyadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik akan meningkatkan posisi Perseroan dalam persaingan bisnis, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia dan nilai-nilai perusahaan yang akan meningkatkan nilai perusahaan bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dalam mewujudkan hal tersebut, penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilakukan sejalan dengan visi dan misi Perusahaan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsisten dan berkesinambungan dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan, diharapkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, nilai-nilai etika, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Perusahaan dapat dihindari. Oleh sebab itu, sebagai salah satu media Perusahaan untuk mendukung dan menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perusahaan kemudian menyediakan dan menerapkan sistem berupa “Whistleblowing” guna menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.
Setiap insan TBP Tbk atau pihak lain diminta untuk melapor apabila mengetahui suatu pelanggaran/dugaan pelanggaran dengan menggunakan sarana yang telah ditentukan. Laporan tersebut harus dilakukan berdasarkan niat baik, adil, jujur, dan penuh hormat, melalui sarana berikut:
Email: pengaduan@haritanickel.com
Pihak terkait di internal perseroan akan mengonfirmasi penerimaan laporan dan melakukan penilaian awal atas pengaduan tersebut, lalu menyerahkannya kepada pejabat resmi yang telah ditunjuk oleh Perseroan. Pejabat yang mendapat laporan bertanggung jawab untuk memperhatikan dan menindaklanjuti masalah yang disampaikan.
Perseroan selanjutnya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran melalui pemberian sanksi. Pemberian sanksi akan diberikan kepada setiap insan TBP Tbk yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai upaya untuk menegakkan nilai-nilai Perseroan.
Go Top