Trimegah Bangun Persada

Kode Etik

PT Trimegah Bangun Persada Tbk, (“TBP” atau “Perusahaan”) menyadari pentingnya penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara terus menerus, tidak hanya bagi Pemegang Saham tetapi juga untuk semua pemangku kepentingan. Untuk itu, TBP berkomitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten dan menyetujui Visi, Misi dan Tata Nilai Perusahaan dengan menerbitkan Piagam Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Piagam GCG) yang salah satunya dilakukan dengan menerapkan “Kode Etik dan Perilaku (KEK)”.

KEK berlaku untuk semua individu yang berada di bawah TBP baik Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan karyawan, Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan karyawan anak perusahaan serta afiliasi di bawah pengendalian TBP, Pemegang Saham dan seluruh pemangku kepentingan atau mitra.

Go Top