Trimegah Bangun Persada

Karyawan Kami

keberlanjutan

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kami percaya bahwa Sumber Daya Manusia yang profesional dan unggul sangat penting untuk kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, TBP berkomitmen untuk melakukan proses seleksi yang tidak hanya terukur, obyektif, namun juga transparan, sehingga setiap orang yang bergabung dengan TBP memiliki keterampilan, pola pikir, dan integritas yang dibutuhkan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi operasional kami.

TBP juga memastikan bahwa dalam mencapai tujuan perusahaan, setiap individu memiliki kesempatan sama untuk mengembangkan diri dan bakat melalui program pengembangan karir. Sebagai bagian dari program tersebut, perusahaan mendukung karyawan untuk memperoleh sertifikasi dan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan. Kami juga menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan bagi seluruh manajer personalia dan pemimpin senior, yang didukung oleh tinjauan kinerja secara berkala.

Perusahaan mendorong komunikasi yang jujur, terbuka, dan transparan di setiap tingkat organisasi. Hal ini dicapai melalui mekanisme umpan balik dan pencatatan keluhan yang bersifat anonim dan non-anonim yang diterapkan di seluruh organisasi. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap karyawan diizinkan menyampaikan keluhan atau kekhawatiran.

Sejalan dengan kebijakan internal, perusahaan dengan tegas melarang dan akan menindak tegas tindakan pembalasan terhadap karyawan yang mengajukan keluhan atau pertanyaan.

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Perusahaan menjamin bahwa setiap hak asasi manusia diakui, dihormati, dan dilindungi. Ttidak hanya bagi karyawan, tapi juga bagi masyarakat setempat dan kontraktor kami. Perusahaan kami melarang keras dan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Penggunaan pekerja di bawah umur;

2. Segala bentuk kerja paksa;

3. Segala bentuk perdagangan manusia;

4. Segala bentuk diskriminasi berdasarkan perbedaan ras, agama, suku, jenis kelamin, dan bahasa, serta diskriminasi berdasarkan disabilitas. 

5. Segala bentuk kekerasan, pelecehan/pelecehan seksual, perundungan, atau intimidasi terhadap pekerja, mitra kerja, pemangku kepentingan, maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

Go Top