Trimegah Bangun Persada

Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup

PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Kegiatan pertambangan TBP meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

TBP memiliki komitmen untuk melakukan perlindungan lingkungan hidup di area kegiatannya yang tertera dalam dokumen Amdal pada bagian Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). TBP melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen Amdal mencakup masyarakat terdampak langsung, pemerhati lingkungan, peneliti, LSM, Pemerintah Daerah dan Pusat. Komitmen tersebut mencakup seluruh kegiatan dari Tahap Prakonstruksi, Konstruksi, Operasi hingga Pasca Tambang dan pada aspek geo-fisika-kimia, keanekaragaman hayati, sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan masyarakat. TBP menggunakan pendekatan teknologi, sosial dan ekonomi, dan kelembagaan dalam pengelolaan dampak lingkungan hidup. Upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup TBP, sebagai berikut:

 

Komponen Geo-Fisika-Kimia

Kegiatan usaha TBP berpotensi berdampak terhadap komponen geo-fisik-kimia, seperti:

  1. Kualitas udara;
  2. Tingkat kebisingan dan getaran;
  3. Kualitas air permukaan dan air laut;
  4. Timbulan Limbah B3; dan
  5. Muka Air Danau

Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemasangan alat kontrol emisi (wet scrubber, ESP dan baghouse), penyiraman jalan tambang, penggunaan alat berat dan ringan yang layak, pembukaan lahan yang terkontrol, membangun kolam pengendapan air limpasan dan penataan lahan (recontouring/regrading/resloping).

Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemantauan kualitas udara ambien, kualitas emisi, tingkat kebisingan, kualitas air permukaan, kualitas air laut, dan kualitas air limpasan tambang. Hasil pemantauan yang dilaporkan oleh TBP secara berkala ke instansi terkait menunjukkan bahwa seluruh komponen yang dipantau memenuhi baku mutu yang berlaku.


Komponen Keanekaragaman Hayati

Kegiatan usaha TBP berpotensi berdampak terhadap keanekaragaman hayati, seperti:

  1. Biota perairan; dan
  2. Flora fauna darat

Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pengelolaan dampak terhadap kualitas air sebagai dampak primer terhadap keanekaragaman hayati, melakukan identifikasi jenis flora dan fauna di lokasi kegiatan TBP dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi kegiatan.

Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemantauan keragaman jenis dan tingkat keanekaragaman vegetasi/satwa liar. Hasil pemantauan yang dilaporkan oleh TBP secara berkala ke instansi terkait menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati di lokasi kegiatan TBP.


Komponen Sosial-Ekonomi-Budaya

Kegiatan usaha TBP berpotensi berdampak terhadap komponen sosial-ekonomi-budaya, seperti:

  1. Sikap dan persepsi masyarakat;
  2. Kesempatan kerja;
  3. Pola mata pencaharian;
  4. Pendapatan masyarakat;
  5. Keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  6. Asimilasi/akulturasi

Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup memprioritaskan masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja, menjalin komunikasi dengan masyarakat tentang kegiatan PTTBP, memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait pengelolaan finansial dan kesempatan berusaha, memberikan pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan, dan memberikan pembinaan pelestarian kebudayaan lokal.

Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemantauan penyerapan tenaga kerja lokal, pembentukan persepsi di masyarakat, data jenis pekerjaan masyarakat dan jumlah konflik. TBP secara rutin menyampaikan laporan perkembangan kegiatan operasional pertambangan termasuk kegiatan reklamasi, pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. Hasil pemantauan yang dilaporkan oleh TBP secara berkala menunjukkan bahwa dampak sosial-ekonomi-budaya di lokasi kegiatan TBP dapat dikelola dengan baik.

Di luar kewajiban yang disebutkan di atas, kami juga melakukan inisiatif untuk melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan setempat, baik sejak sebelum melakukan rencana pengembangan di wilayah operasional kami maupun selama kegiatan operasional berlangsung. Pemangku kepentingan menggunakan SALAM sebagai program umpan balik secara langsung untuk berbicara dengan perusahaan.


Komponen Kesehatan Masyarakat

Kegiatan usaha TBP berpotensi berdampak terhadap komponen kesehatan masyarakat berupa gangguan kesehatan masyarakat.

Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pengelolaan dampak terhadap kualitas udara sebagai dampak primer terhadap kesehatan, pengecekan kesehatan berkala bagi karyawan dan sosialisasi pola hidup sehat.

Upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemantauan prevalensi penyakit, derajat kesehatan dan jumlah fasilitas kesehatan di lokasi kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaporkan oleh TBP secara berkala ke instansi terkait, dampak kesehatan masyarakat di lokasi kegiatan dapat dikelola dengan baik.


Komponen Transportasi

Kegiatan usaha TBP berpotensi berdampak terhadap komponen transportasi berupa gangguan transportasi laut.

Upaya pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran di area jalur transportasi laut. Selain itu, upaya pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan oleh TBP mencakup pemantauan kondisi jalur pelayaran secara langsung.


Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Perusahaan menyusun rencana reklamasi berdasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (PT TBP Tbk) akan melakukan reklamasi berupa reklamasi bentuk lain dan reklamasi revegetasi.

Kegiatan reklamasi akan dilakukan secara bertahap setiap ada lahan yang telah selesai ditambang (mined out) dan lahan yang sudah tidak aktif dimanfaatkan. Tahapan reklamasi ini sesuai dengan peruntukan dan luasan lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Reklamasi yang telah disetujui pemerintah. Perusahaan juga akan menempatkan jaminan reklamasi sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan reklamasi. Tantangan yang dihadapi pada lahan bekas tambang nikel adalah miskin unsur hara dan tipisnya soil. Upaya untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman pada kegiatan reklamasi revegetasi maka perusahaan melakukan perbaikan kondisi tanah. Jenis-jenis tanaman yang digunakan adalah tanaman penutup tanah (cover crop) dan tanaman pohon baik jenis pioneer atau cepat tumbuh (fast growing species) maupun tanaman lokal.

Gambar berikut merupakan area lahan reklamasi yang telah berhasil direvegetasi oleh perusahaan.

Area reklamasi

Pasca Tambang 

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (PT TBP Tbk) dalam melaksanakan program pascatambang mengacu pada dokumen Rencana Pascatambang PT TBP Tbk yang disusun sesuai Lampiran VI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik. Perusahaan akan menempatkan jaminan pascatambang sebagai komitmen dalam melaksanakan program pascatambang.

Wilayah PT TBP diperuntukan sebagai bagian dari Kawasan Industri Obi (KIO) yang mendukung kegiatan program hilirisasi nikel. Kawasan Industri Pulau Obi merupakan suatu kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi, sebagaimana tertuang dalam ketetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang lampirannya terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Berkenaan dengan Reklamasi Pasca Tambang, peruntukan akhir wilayah TBP sebagian besar adalah dalam bentuk reklamasi bentuk lain berupa kawasan industri (pabrik pengolahan dan pemurnian serta fasilitas penunjangnya) dan sisanya akan direklamasi dalam bentuk revegetasi. Selain reklamasi, perusahaan akan melakukan kegiatan program pengembangan masyarakat yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar. Kegiatan program pascatambang ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara berkesinambungan baik dari aspek lingkungan, serta sosial dan ekonomi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

environment@haritanickel.com


Go Top