Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi ("Pedoman Dewan") adalah perjanjian/komitmen kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi yang berisi kumpulan asas-asas hukum perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan serta ketentuan anggaran dasar yang mengatur tentang tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi PT Trimegah Bangun Persada Tbk, (“TBP” atau “Perseroan”) dan menerapkan praktik-praktik terbaik atas Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG”).
Pedoman Dewan disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berbagai ketentuan rinci yang dimuat dalam anggaran dasar TBP, arahan Pemegang Saham yang diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pada Pedoman Dewan ini.
Prinsip itikad baik, penuh tanggung jawab dan kewajiban fidusia, keterampilan dan kepedulian yang melekat pada para Dewan Komisaris dan Direksi merupakan prinsip umum yang harus dihormati oleh organ TBP yang bertugas melakukan pengawasan dan manajemen TBP.
Go Top