Trimegah Bangun Persada

Riwayat singkat TBP

Perseroan didirikan dengan nama PT Trimegah Bangun Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 6 September 2004, yang dibuat di hadapan Erna Priyono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan Menkumham No. W7-09399 HT.01.01-TH.2007 tanggal 27 Agustus 2007. (“Akta Pendirian Perseroan”). 

Sejak pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Anggaran Dasar terakhir diubah berdasarkan Akta No. 145 tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0091422.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0327459 tanggal 16 Desember 2022 serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0087719 tanggal 16 Desember 2022, yang seluruhnya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0253804.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022 (“Akta No. 145/2022”), dan Susunan Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta No. 404 tanggal 27 Januari 2023, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU.AH-01.09-00499376 tanggal 31 Januari 2023 (“Akta No. 404”) dan Akta Perubahan Susunan Kepemilikan Saham terakhir tercantum dalam Akta No. 18 tanggal 03 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0059867 tanggal 05 Mei 2023 (“Akta No. 18/2023”). 

Maksud dan tujuan kegiatan TBP sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TBP adalah berusaha dalam bidang pertambangan bijih nikel dan kawasan industri. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TBP dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Aktivitas Kegiatan Utama yang terdiri atas Pertambangan Bijih Nikel dan Kawasan Industri. 
  2. Kegiatan usaha penunjang yang terdiri atas Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Jasa Pengujian Laboratorium dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. 

TBP merupakan pengusul dan pemrakarsa Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Komitmen TBP adalah melaksanakan mandat pemerintah tersebut melalui optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat di sekitar wilayah operasional, pemegang saham, dan ribuan karyawan yang sebagian besar berasal dari wilayah setempat. Komitmen ini kami wujudkan melalui operasional yang bertanggung jawab bagi lingkungan, masyarakat, dan tata kelola yang baik. 

TBP membangun di Tanah Obi untuk kemajuan Indonesia dan menunjang peradaban dunia. 

TBP menjadi induk dari perusahaan-perusahaan yang memiliki kemampuan teknologi dalam meningkatkan nilai tambah nikel

Ketahui lebih lanjut tentang operasi kami dengan mengunduh Profil Perusahaan berikut.

Go Top