Trimegah Bangun Persada

Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan Surat Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perusahaan No. 116/LGL-TBP/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022, Perusahaan telah menunjuk Franssoka Yunus Sumarwi sebagai sekretaris perusahaan. Fungsi dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diatur dalam POJK No. 35/2014. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab antara lain:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perusahaan;
    • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan atau Dewan Komisaris
  4. Berperan sebagai penghubung atau narahubung antara Perusahaan dengan pemegang saham Perusahaan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Franssoka Yunus Sumarwi

Sekretaris Perusahaan

See Detail

Go Top