Perusahaan membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi No. 111/LGL-TBP/XII/2022 tertanggal 13 Desember 2022, yang disetujui oleh Dewan Komisaris pada 13 Desember 2022.
Perusahaan juga telah menetapkan Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No. 56/2015 dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perusahaan pada tanggal 13 Desember 2022. Piagam Unit Audit Internal ini akan menjadi acuan bagi Unit Audit Internal Perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Go Top