Trimegah Bangun Persada

Pengelolaan Limbah Pengolahan Mineral

Kami berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sisa hasil produksi maupun limbah secara bertanggung jawab selama kegiatan operasional maupun sesudah beroperasi, termasuk berupaya optimal untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Perusahaan telah memperoleh dan mematuhi semua izin pemerintah yang diperlukan, dan menerapkan praktik-praktik terbaik.

Produk Samping Pengolahan Nikel:

Pengolahan nikel di TBP menghasilkan dua jenis sisa produksi nikel, yakni:

1) Tailing yang berasal dari proses hidrometalurgi High-Pressure Acid Leach (HPAL), dan

2) Slag nikel berasal dari proses peleburan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan metode peleburan pirometalurgi.

Dry Stack Tailings Facility

Untuk mengelola tailing dari proses HPAL, kami menerapkan metode dry stacking. Dalam metode ini, tailing dinetralkan, disaring, dan dipadatkan untuk membentuk endapan tak jenuh dengan kadar air lebih rendah. Tailing yang telah dikeringkan ditempatkan di Fasilitas Penimbunan Tailing Kering (Dry Stack Tailing Facility/DSTF) yang terletak di area bekas tambang, dekat dengan area produksi. Pemantauan rutin terhadap DSTF meliputi uji toksisitas tailing, uji kualitas air di sekitar area fasilitas, dan evaluasi stabilitas fasilitas. Semuanya dilakukan sesuai peraturan pemerintah sekaligus untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Fasilitas Penyimpanan Tumpukan Slag Nikel

Slag nikel dikategorikan sebagai limbah tidak berbahaya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Slag nikel dihasilkan dari proses pirometalurgi, sehingga memiliki kadar air yang rendah. Fasilitas penyimpanan tumpukan slag nikel memanfaatkan lubang bekas tambang.

Sebagai wujud komitmen untuk menggunakan kembali dan mendaur ulang, kami memperoleh izin dari pemerintah untuk memanfaatkan slag nikel sebagai komponen bahan bangunan, seperti batako dan batu bata yang kami gunakan untuk pembangunan gedung, jalan, pipa air, dan fasilitas lainnya. Untuk memastikan keamanannya bagi lingkungan, kami pun melakukan uji toksisitas terhadap slag nikel. Hasilnya menunjukkan bahwa material ini tidak tergolong limbah B3 (PP”

Limbah Berbahaya Lain

Limbah berbahaya lain (tidak termasuk tailing) dikumpulkan dan ditempatkan di fasilitas yang telah diizinkan pemerintah di area bekas lahan tambang. Kami memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk mengolah limbah ini. 

Batako

Limbah Tidak Berbahaya Lainnya

Limbah tidak berbahaya lainnya (tidak termasuk slag nikel) terutama limbah rumah tangga yang dikumpulkan secara sistematis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS) KIO (Kawasan Industri Obi - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) kami sedang dalam tahap pembangunan dan akan mengelola semua limbah domestik organik dan anorganik.

Go Top