08 April 2025
Sebagai bagian dari komitmen terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, Harita Nickel saat ini sedang menjalani audit berdasarkan standar global dari Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) atau Inisiatif untuk Jaminan Pertambangan yang Bertanggung Jawab.
IRMA merupakan standar pertambangan sukarela yang menggambarkan praktik terbaik untuk melindungi manusia dan lingkungan, sekaligus proses penilaian independen terhadap standar tersebut. IRMA dikelola secara seimbang oleh enam sektor pemangku kepentingan yang terdampak: komunitas lokal, serikat pekerja, organisasi non-pemerintah (LSM), lembaga keuangan, pembeli (konsumen), dan perusahaan tambang. IRMA unik secara global karena tata kelolanya memberikan kekuatan yang setara antara komunitas dengan perusahaan tambang serta antara kepentingan non-komersial dan komersial.
Audit IRMA, yang dilakukan oleh SCS Global Services, mencakup lebih dari 400 indikator ketat. Setelah tahap evaluasi dokumen sejak November 2024, proses audit berlanjut dengan verifikasi lapangan yang dijadwalkan pada 15–23 April 2025.
Dilansir dari laman resmi IRMA, Harita Nickel merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang secara resmi berkomitmen untuk melakukan audit terhadap standar IRMA. Komitmen Harita Nickel untuk menjalani audit dengan standar dan persyaratan yang sangat ketat ini, disebut sebagai cerminan dedikasi perusahaan terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy, mengatakan bahwa audit terhadap standar IRMA penting untuk menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik pertambangan bertanggung jawab. Tak kalah penting, audit ini juga bertujuan untuk meyakinkan konsumen bahwa produk Harita Nickel telah memenuhi standar keberlanjutan yang diakui secara internasional.
“Audit standar IRMA yang pertama diikuti oleh Harita Nickel ini juga penting untuk menjawab stigma ‘Dirty Nickel’ yang dialamatkan terhadap komoditas nikel asal Indonesia. Harita Nickel berkomitmen untuk menyelaraskan operasi perusahaan dengan praktik terbaik global dan terus melakukan perbaikan berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Roy.
Sebelum audit terhadap standar IRMA, Harita Nickel telah menunjukkan berbagai pencapaian dalam aspek keberlanjutan. Hingga 2024, perusahaan berhasil mereklamasi lebih dari 231 hektar lahan bekas tambang, memulihkan ekosistem flora dan fauna terdampak, serta meraih Predikat Biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam pemenuhan aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), Harita Nickel telah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk unit bisnis pengolahan dan pemurnian nikel dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) untuk unit bisnis yang mengoperasikan pertambangan. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan internasional berupa ISO 45001: 2018 untuk SMK3 dan ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Untuk aspek sosial, sudah tak terhitung penghargaan yang disematkan kepada Harita Nickel atas kontribusinya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Diantaranya, penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) 2024 dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Harita karena telah menjadi bagian penting dari perjalanan ini. Kami optimistis audit IRMA akan memberikan hasil positif yang membawa dampak luas, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga untuk industri pertambangan Indonesia,” pungkas Roy.
Go Top