
Operasi Harita Nickel membutuhkan daya listrik dalam jumlah besar untuk mendukung seluruh kegiatan. Kebutuhan tersebut disalurkan melalui instalasi dan peralatan listrik yang tersebar di berbagai area kerja. Namun, arus listrik bekerja tanpa terlihat, sehingga bahayanya kerap tidak disadari sampai terjadi kontak. Itulah mengapa pengoperasian listrik yang tepat merupakan satu bagian kunci dalam kerangka Critical Safety Compliance Protocol (CSCP).
Risiko keselamatan dapat muncul dari instalasi yang tidak sesuai standar, peralatan yang tidak layak, maupun pekerjaan yang dilakukan oleh personel yang tidak kompeten. Untuk mengendalikan risiko tersebut, setiap Insan Harita perlu memperhatikan enam aspek keselamatan dalam CSCP.
Sebelum pekerjaan dilakukan, pastikan instalasi dan peralatan listrik dikelola oleh pekerja yang berkompetensi. Petugas listrik, ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) listrik, serta tenaga teknik kelistrikan harus memiliki pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
Kesiapan dokumen juga perlu dipastikan. SOP instalasi, pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan, serta penggunaannya harus tersedia dan dikomunikasikan. Dokumen inspeksi, daftar instalasi dan peralatan, serta daftar petugas listrik juga perlu dikelola dengan baik. Instalasi yang digunakan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengelolaan bahaya dan risiko, instalasi listrik harus mengikuti standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) atau standar industri yang sesuai. Setiap perubahan, modifikasi, atau perbaikan instalasi hanya boleh dilakukan oleh tenaga teknik kelistrikan yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
Kondisi peralatan dan instalasi listrik yang digunakan juga harus memenuhi standar. Penggunaan peralatan kelistrikan rumah tangga di area kerja hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari petugas atau teknisi yang berwenang. Sistem grounding pada bangunan dan instalasi pendukung harus tersedia dan diperiksa secara berkala untuk membantu melindungi pekerja dan peralatan dari gangguan kelistrikan.
Pengendalian juga perlu diterapkan pada panel listrik. Sistem isolasi dan penguncian seperti Lock Out Tag Out (LOTO) perlu digunakan untuk mencegah akses tanpa izin dan melindungi pekerja saat perawatan atau perbaikan. Sambungan antarkabel atau komponen juga harus menggunakan konektor standar untuk menghindari korsleting atau panas berlebih.
Aspek kritis di sekitar fasilitas listrik juga perlu diperhatikan. Akses menuju area instalasi dan fasilitas listrik perusahaan harus diawasi dan dibatasi untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berkepentingan. Instalasi di area nonproduksi juga harus dikerjakan oleh petugas yang berwenang dan memenuhi standar yang sesuai.
Selain itu, ketika memperbaiki dan merawat instalasi listrik, pekerja wajib memeriksa bahwa tidak ada fasilitas atau aktivitas lain yang terdampak. Pemeriksaan ini juga perlu didukung dengan melakukan komunikasi kepada setiap pihak yang akan terdampak di sekitar fasilitas dan instalasi listrik.
Setelah pekerjaan dan pemeriksaan dilakukan, penerapan keselamatan tetap perlu ditinjau melalui tinjauan manajemen. Peninjauan mencakup pengendalian risiko di area tegangan tinggi, pemeliharaan dan pemeriksaan instalasi, serta kompetensi petugas dan tenaga ahli terkait. Audit dan penilaian juga dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
“Bagi kita yang bekerja dengan penggunaan listrik dalam skala besar, keselamatan kelistrikan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu orang. Mengenali potensi bahaya, menggunakan peralatan sesuai ketentuan, dan tidak melakukan pekerjaan di luar kewenangan merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk melindungi keselamatan manusia dan menjaga keandalan peralatan di area kerja,” pungkas Endar Setiadi, Supervisor Power Grid & Photovoltaic PT Obi Sinar Timur (OST).
Pahami risiko. Kendalikan bahaya. Hentikan pekerjaan jika tidak aman.


