
Upaya membangun tata kelola sampah berbasis masyarakat di Desa Kawasi memasuki babak baru. Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemerintah Desa Kawasi menandatangani Draft Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah untuk memperkuat keberlanjutan Program Kawasi Berseri (Bersih, Sehat, dan Mandiri), sebuah inisiatif kolaboratif antara Pemdes Kawasi dan Harita Nickel yang telah berjalan sejak 2023.
Penandatanganan draft Perdes berlangsung di Gedung Serbaguna Permukiman Baru Desa Kawasi, Jumat (6/6), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan Harita Nickel bersama masyarakat sejak 4 Juni. Kegiatan tersebut meliputi aksi bersih pantai yang melibatkan karyawan dan warga, edukasi pengelolaan sampah, lomba kebersihan lingkungan, hingga penanaman pohon sebagai wujud komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.
Melalui Program Kawasi Berseri, Harita Nickel bersama Pemerintah Desa Kawasi mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, BUMDes, dan kelompok pengelola sampah secara terpadu. Program yang dijalankan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ini tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku, penguatan kelembagaan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah.
Anak-anak dari Desa Kawasi dan Soligi antusias mengunjungi stan tim Environment Harita Nickel yang berisi edukasi mengenai dampak sampah plastik.
Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Kawasi, Bambang Bakir, mengatakan penyusunan Perdes menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus menjawab tantangan meningkatnya volume dan jenis sampah di desa.
“Perdes ini disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya volume dan jenis sampah di Desa Kawasi. Tujuannya agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi menjadi sistem yang dijalankan bersama oleh masyarakat, pemerintah desa, dan BUMDes,” ujarnya.
Menurut Bambang, Perdes mengatur pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan. Regulasi tersebut juga memperkuat peran BUMDes dalam penyelenggaraan layanan persampahan serta mengatur mekanisme retribusi guna mendukung keberlanjutan operasional.
Ia menambahkan, dukungan Harita Nickel melalui penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan, serta edukasi turut membantu meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Perubahan tersebut mulai dirasakan masyarakat. Ketua Kelompok PUSPA (Pusat Pengelolaan Sampah) Desa Kawasi, Wildos Marsan Totononu, mengatakan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat seiring berjalannya program.
“Yang paling menantang adalah mengubah kebiasaan masyarakat. Tetapi sekarang sudah banyak perubahan. Lingkungan menjadi lebih bersih dan semakin banyak warga yang ikut terlibat menjaga kebersihan desa,” katanya.
Community Development Manager Harita Nickel, Broto Suwarso, mengatakan penguatan regulasi merupakan bagian penting untuk memastikan sistem yang telah dibangun melalui Kawasi Berseri dapat terus berjalan dan berkembang.
“Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat. Penandatanganan draft Perdes merupakan langkah penting agar pengelolaan sampah dapat terus berjalan secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hadirnya Perdes Pengelolaan Sampah diharapkan semakin memperkuat fondasi Program Kawasi Berseri sebagai model pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Desa Kawasi. Kolaborasi antara masyarakat, Pemerintah Desa Kawasi, BUMDes, kelompok pengelola sampah, dan Harita Nickel menjadi modal penting untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.


