(function(w,d,s,l,i){w[l]=w[l]||[];w[l].push({'gtm.start': new Date().getTime(),event:'gtm.js'});var f=d.getElementsByTagName(s)[0], j=d.createElement(s),dl=l!='dataLayer'?'&l='+l:'';j.async=true;j.src= 'https://www.googletagmanager.com/gtm.js?id='+i+dl;f.parentNode.insertBefore(j,f); })(window,document,'script','dataLayer','GTM-MZ6PLDCC'); !function(f,b,e,v,n,t,s) {if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod? n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)}; if(!f._fbq)f._fbq=n;n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0'; n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0; t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0]; s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window, document,'script', 'https://connect.facebook.net/en_US/fbevents.js'); fbq('init', '1536990446882598'); fbq('track', 'PageView');

Hak Jawab Harita Nickel Atas Artikel Project Multatuli “Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar”

Kategori

:
Hak Jawab.

07 Agustus 2026 | Admin

detail

Harita Nickel menghormati kemerdekaan pers dan peran media dalam mengawasi kegiatan industri. Kami juga menghargai setiap keluhan warga dan tidak bermaksud meniadakan pengalaman masyarakat. Namun, artikel Project Multatuli berjudul “Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar” memuat sejumlah kekeliruan faktual, kesimpulan sebab-akibat yang belum terverifikasi, serta tidak mencantumkan sejumlah konteks penting yang telah disampaikan perusahaan.



Pertama, artikel menyimpulkan banjir dan lumpur di rumah warga sebagai akibat pembangunan fasilitas perusahaan, serta menyatakan perusahaan tidak memiliki saluran yang memisahkan air dan lumpur. Kesimpulan kausal tersebut tidak disertai kajian hidrologi atau verifikasi teknis. Harita Nickel sebelumnya telah menjelaskan bahwa data dari lima stasiun pemantauan menunjukkan kejadian hujan sangat lebat hingga ekstrem, termasuk curah hujan hingga 182 mm per hari. Perusahaan juga telah membangun tanggul, kolam pengendapan, dan melebarkan aliran Sungai Todoku dari sekitar 5–7 meter menjadi 17–20 meter sebagai bagian dari mitigasi banjir.

Kedua, artikel memuat klaim bahwa pada Agustus 2022 kadar kromium heksavalen atau Cr6 di mata air Kawasi selama 30 hari berturut-turut melampaui 50 ppb. Namun, artikel tidak menyajikan data primer yang mendasari klaim tersebut, seperti data mentah pemantauan, dokumen internal yang dirujuk, laporan atau sertifikat laboratorium, titik dan waktu sampling, metode analisis, QA/QC, chain of custody, maupun dasar baku mutu yang digunakan. Artikel juga tidak menjelaskan apakah Project Multatuli melakukan verifikasi independen atas material tersebut.

Karena itu, dalam artikel ini pernyataan tersebut masih merupakan klaim atau tuduhan pihak ketiga yang bersumber dari OCCRP dan Gecko Project, bukan temuan faktual yang telah dibuktikan oleh redaksi. Frasa “mengungkap adanya pencemaran” seharusnya diubah menjadi atribusi yang tepat, misalnya “OCCRP dan Gecko Project menyatakan atau menduga bahwa...”, kecuali redaksi dapat menyajikan bukti primer yang dapat diverifikasi.

Selain tidak menyediakan bukti primer atas tuduhan tahun 2022, artikel menghubungkan klaim historis tersebut dengan kondisi sumber air dan gejala kesehatan pada 2026 tanpa pengujian kontemporer pada titik yang sama. Harita Nickel melakukan pemantauan efluen melalui SPARING yang terhubung dengan sistem pemerintah secara real time dan pengujian kualitas air secara berkala melalui laboratorium independen. Perusahaan juga membangun fasilitas pengolahan air Reverse Osmosis berkapasitas sekitar 40 meter kubik per hari untuk memperkuat akses air bersih masyarakat, dengan target beroperasi penuh pada paruh kedua 2026. Harita Nickel terbuka untuk pengujian bersama melalui laboratorium terakreditasi dengan protokol pengambilan sampel dan chain of custody yang disepakati.

Seluruh sisa hasil pengolahan nikel dari proses RKEF maupun HPAL ditempatkan di darat dan tidak dibuang ke laut. Perusahaan juga menerapkan metodologi dalam proses HPAL untuk mengurangi pembentukan Cr6. Infrastruktur drainase, kolam sedimentasi, dan saluran pengelolaan operasional dirancang terpisah dari sumber air minum alami  yang digunakan masyarakat.

Ketiga, artikel menghubungkan keluhan kulit, bronkopneumonia, dan angka ISPA dengan polusi perusahaan tanpa menyajikan diagnosis etiologi, data paparan individual, analisis epidemiologis, maupun data pengukuran udara yang membuktikan hubungan tersebut. Harita Nickel memahami kekhawatiran warga dan terbuka mendukung pemeriksaan kesehatan serta kajian independen. Namun, kondisi kesehatan seseorang tidak dapat ditetapkan penyebabnya hanya berdasarkan foto gejala, kedekatan lokasi, warna kepulan cerobong, atau jumlah kunjungan fasilitas kesehatan.

Untuk mengendalikan debu fugitif dari penanganan batu bara, Harita Nickel menggunakan dua fasilitas penyimpanan tertutup atau coal dome (yang ketiga dalam proses pembangunan), serta sistem konveyor dari area jeti menuju lokasi penyimpanan dan penggunaannya. Sistem ini membatasi paparan batu bara terhadap angin dan hujan serta mengurangi potensi penyebaran debu selama proses pemindahan dan penyimpanan. Pengendalian tersebut melengkapi teknologi pengendali emisi pada proses pembakaran di PLTU, termasuk Electrostatic Precipitator dan Flue Gas Desulfurization.

Emisi dari pembangkit listrik dan proses industri juga dipantau secara berkelanjutan melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang terkalibrasi dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinu (SISPEK) milik pemerintah. Sepanjang tahun 2025, hasil pemantauan menunjukkan parameter emisi pada sumber yang dipantau berada dalam ambang batas yang berlak

Rangkaian fasilitas tersebut merupakan bagian dari pendekatan pengendalian berlapis perusahaan untuk mengurangi risiko terhadap kualitas udara. Namun, kepatuhan terhadap baku mutu maupun keberadaan fasilitas pengendalian tidak berarti perusahaan mengabaikan keluhan kesehatan masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, perusahaan telah melakukan Health Impact Assessment, penyediaan obat dan peralatan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, edukasi kesehatan, dan fasilitasi rujukan medis sebagai bagian dari komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.

Harita Nickel memahami bahwa keluhan gangguan pernapasan, khususnya pada balita dan anak-anak, perlu mendapat perhatian dan penanganan medis yang tepat.

Berdasarkan catatan Polindes Kawasi periode Januari–Mei 2026, terdapat 163 catatan layanan kesehatan yang diklasifikasikan sebagai ISPA. Angka ini secara absolut jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah wilayah lain di Halmahera Selatan, termasuk daerah di luar Pulau Obi dan wilayah operasi Harita Nickel. Pada periode yang sama, Puskesmas Labuha mencatat 1.193 kasus, Maffa 810 kasus, dan Babang 740 kasus.

Data tersebut menunjukkan bahwa ISPA ditemukan secara luas di Halmahera Selatan dan tidak hanya terjadi di Kawasi. Namun, data agregat layanan kesehatan tidak dapat digunakan untuk menentukan prevalensi maupun hubungan sebab-akibat dengan sumber emisi tertentu. Hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan medis, kajian epidemiologis, dan pemantauan kualitas udara secara terpadu.

Keempat, klaim bahwa operasi Harita Nickel menyebabkan deforestasi sekitar 4.800 hektare sejak 2001 tidak disertai metodologi yang memungkinkan verifikasi, seperti area analisis, batas konsesi, ambang tutupan kanopi, klasifikasi penyebab kehilangan tutupan pohon, maupun overlay dengan area reklamasi. Kehilangan tutupan pohon dalam dataset tidak otomatis identik dengan deforestasi permanen dan tidak dapat langsung diatribusikan kepada satu perusahaan.

Sebagai konteks, Landscape-Level Nature Risk Assessment (LNRA) Pulau Obi dilaksanakan oleh pihak independen pada tahun 2023 menggunakan citra satelit beresolusi tinggi sejak 1984, data historis penggunaan lahan, pemodelan spasial, masukan pemangku kepentingan, serta verifikasi lapangan. Kajian berskala pulau tersebut juga telah melalui proses tinjauan oleh ahli independen dan mencatat bahwa pada periode 2009-2023 sekitar 400 hektare hutan alam dibuka untuk gangguan lahan terkait pertambangan, dari total area terganggu sekitar 4.136 hektare. LNRA juga mencatat bahwa dikarenakan kebakaran lahan besar pada 2002-2003, tutupan hutan telah berkurang, jauh sebelum kegiatan pertambangan perusahaan dimulai, sedangkan kehilangan hutan alam akibat aktivitas pertambangan selama sekitar 15 tahun terakhir tercatat hanya sekitar 1,4% dari total luas Pulau Obi.

Konteks tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menghindari, memitigasi, mereklamasi, dan memulihkan dampak. Namun, setiap klaim deforestasi perlu memisahkan perubahan yang terjadi sebelum pertambangan, kebakaran lahan, aktivitas pihak lain, dan pembukaan yang dapat diatribusikan kepada operasi Harita Nickel. Karena itu, kami meminta Project Multatuli membuka metodologi dan data spasial yang mendasari angka 4.800 hektare serta melakukan verifikasi dengan kronologi penggunaan lahan yang lengkap.

Kelima, artikel menggunakan istilah “terpaksa pindah”, “pengusiran paksa”, “dalih”, dan “mengiming-imingi” dalam membahas Permukiman Baru Desa Kawasi. Program tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan diawasi Tim Terpadu berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023. Pelaksanaan didukung LARAP, tahapan pendaftaran, verifikasi, penilaian aset, perjanjian formal, posko informasi dan pengaduan, pemantauan independen, serta mekanisme penanganan keluhan. Fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, air bersih, listrik, sarana olahraga, dan ruang komersial merupakan bagian dari penyediaan permukiman yang layak, bukan pengganti hak masyarakat.

Harita Nickel juga tetap memberikan dukungan di permukiman lama, termasuk genset tambahan dan dukungan layanan kesehatan melalui Polindes serta pembangunan Puskesmas Pembantu. Bagi nelayan, perusahaan membangun dan menyempurnakan breakwater untuk mengurangi abrasi, mengendalikan sedimentasi di muara, dan menjaga akses keluar masuk perahu. Kami terbuka untuk kajian perikanan partisipatif dan pengujian independen terhadap air dan biota.

Terakhir, Harita Nickel sedang mengikuti proses penilaian Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai bagian dari upaya memperkuat standar lingkungan, sosial, dan tata kelola. Penilaian bahwa proses tersebut merupakan greenwashing adalah pendapat pihak tertentu dan harus dinyatakan sebagai opini yang teratribusi, bukan kesimpulan faktual redaksi. Sejak 2024 hingga Juli 2026, Harita Nickel telah menerima lebih dari 100 kunjungan media, mencakup media internasional, nasional, dan lokal, serta kunjungan akademisi, peneliti, organisasi nirlaba, dan lembaga penelitian ke Pulau Obi.

Harita Nickel meminta Project Multatuli memperbaiki kekeliruan faktual, membedakan kesaksian dan opini dari fakta terverifikasi, serta memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan menautkannya pada artikel asal. Kami tetap terbuka untuk verifikasi data dan dialog konstruktif agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.